Sertifikasi adalah hal penting dalam memberikan “bukti” dari sisi kemampuan individu dalam melaksanakan tugas tertentu dalam sebuah institusi, begitu juga dengan perpustakaan. Perpustakaan menggunakan sertifikasi untuk menetapkan tingkat jaminan kualitas bagi pustakawan untuk menunjukkan keahlian tertentu. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Pustakawan (LSP) menyepakati untuk menyelenggarakan proses sertifikasi pustakawan mandiri dalam lingkup perguruan tinggi. Ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara FPPTI dengan LSP pada bulan Desember 2022 merupakan langkah awal agar sertifikasi pustakawan mandiri dapat dilaksanakan oleh FPPTI wilayah yang memiliki kebutuhan mendesak dalam hal tersebut.
Pada Selasa 9 Mei 2023 pukul 11:30 bertempat di Kantor LSP Gedung B, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jalan Salemba Raya No. 28 A Jakarta Pusat, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FPPTI dan LSP yang diwakili oleh Ketua FPPTI Pusat Mariyah, S.Sos, M.Hum dan Ketua Lembaga Sertifikasi Pustakawan Dra. Endang Ernawati, M.Lib. Pelaksanaan sertifikasi akan diatur dengan pendaftaran secara online dan dibuka per batch, dengan koordinasi Pengurus FPPTI Wilayah setempat. Dikarenakan bersifat mandiri, maka biaya pelaksanaan akan ditanggung bersama oleh seluruh peserta sertifikasi yang dikelola dengan baik oleh pengurus FPPTI Wilayah setempat. Diharapkan kerja sama ini akan meningkatkan profesionalisme di bidang kepustakawanan.