Menu Close

BAHAS PENGUATAN AKSES E-JOURNAL, KERJA SAMA KELEMBAGAAN, DAN AKREDITASI, FPPTI GELAR AUDIENSI DENGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Jakarta, 28 Juli 2026 – Ketua Umum Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) bersama Tim, pada Selasa, 28 Juli 2026 mengadakan Audiensi dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Kegiatan audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi II, Gedung C Lantai 1, Perpustakaan Nasional RI, Salemba, Jakarta, menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara FPPTI dengan Perpusnas RI dalam mendukung pengembangan perpustakaan dan pustakawan perguruan tinggi di Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Bapak Taufik Abdul Ghani, sebagai Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi (P3SMPT), yang bertindak mewakili Kepala Perpustakaan Nasional RI beserta Tim dari Pusat Pembinaan Pustakawan (Pusbinawan), Tim Direktorat Standardisasi dan Akreditasi (DSA), dan Tim Biro Kerjasama. Dari unsur FPPTI, audiensi dihadiri oleh Ibu Mariyah, S.Sos, M.Hum selaku Ketua Umum FPPTI, bersama Ida Farida, Nur Syafiah, dan Iskandar Bajang.

Diskusi Strategis FPPTI – Perpusnas RI

Audiensi membahas agenda yang berkaitan langsung dengan penguatan perpustakaan dan pustakawan perguruan tinggi, yaitu:

  1. Pengembangan Perpustakaan dan Pengadaan Koleksi Jurnal/Database
  2. Pengajuan MoU dan PKS antara Perguruan Tinggi dengan Perpusnas
  3. Pelaksanaan dan skema efisiensi akreditasi perpustakaan perguruan tinggi.
  4. Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan perpustakaan perguruan tinggi, sekaligus memperkuat jejaring kerjasama antara perguruan tinggi dan Perpusnas RI.

Penguatan Pengadaan E-Journal dan Database

Langanan database e-journal di Perpustakaan Nasional untuk tahun 2026 akan berakhir di bulan September 2026. Dengan berakhirnya langganan tersebut kemungkinan Perpustakaan Nasional RI tidak dapat memperpanjang langganan karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah. Sehubungan dengan itu,  FPPTI disarankan berkomunikasi secara langsung dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait alokasi anggaran untuk pengadaan dan akses e-journal.

Selain itu, FPPTI didorong untuk membentuk konsorsium mandiri yang dapat melakukan negosiasi secara langsung dengan penerbit maupun penyedia jurnal/database.

Pembentukan konsorsium mandiri dinilai dapat menjadi alternatif strategis dalam memperoleh akses terhadap sumber-sumber informasi ilmiah dengan skema yang lebih efisien. Dalam audiensi disampaikan bahwa model serupa telah dilakukan oleh konsorsium perguruan tinggi di Jawa Timur dan konsorsium ini dapat menjadi salah satu model bagi FPPTI Wilayah di Indonesia dalam mengembangkan pola konsorsium nasional.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi tawar perguruan tinggi dalam memperoleh akses terhadap berbagai sumber informasi ilmiah yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

sumber : https://e-resources.perpusnas.go.id/

Penguatan MoU dan PKS Perguruan Tinggi dengan Perpusnas RI

Pembahasan selanjutnya berfokus pada mekanisme pengajuan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perguruan tinggi dengan Perpusnas RI, baik untuk kerjasama baru maupun perpanjangan kerja sama yang telah berjalan.

Perpusnas RI memberikan arahan bahwa setiap pengajuan MoU/PKS wajib dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  • Rencana kerjasama dan program kerja yang jelas;
  • Daftar perguruan tinggi yang terlibat;
  • Penjelasan mengenai dampak dan manfaat nyata (advantage) bagi Perpusnas RI;
  • Pengajuan dilakukan atas nama universitas/perguruan tinggi, bukan atas nama fakultas atau program studi;
  • Menggunakan template resmi yang ditetapkan oleh Perpusnas RI; dan
  • Menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan MoU secara berkala.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat memastikan setiap kerja sama yang dibangun memiliki arah, target, manfaat, serta evaluasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kerja sama antara perguruan tinggi dan Perpusnas RI tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat menghasilkan program yang memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak serta mendukung pengembangan perpustakaan dan literasi informasi.

Kehadiran Perpusnas RI pada KPPTI ke-5

Audiensi juga membahas rencana pelaksanaan Konferensi Internasional Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (KPPTI) ke-5 yang diselenggarakan oleh FPPTI.

Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah rencana kehadiran Keynote Speaker dari Perpusnas RI dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan Perpusnas RI diharapkan dapat memperkuat substansi dan jejaring kegiatan KPPTI ke-5 sekaligus menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia.

KPPTI ke-5 juga diharapkan menjadi wadah untuk berbagi praktik baik, inovasi, serta gagasan strategis dalam menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi layanan perpustakaan di lingkungan pendidikan tinggi.

Pembahasan Efisiensi Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi

Agenda ini membahas pelaksanaan dan skema efisiensi akreditasi perpustakaan perguruan tinggi yang menyoroti pentingnya menghadirkan mekanisme akreditasi yang mampu menjamin mutu perpustakaan, namun dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Akreditasi perpustakaan merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan kualitas tata kelola, koleksi, sumber daya manusia, layanan, sarana prasarana, serta program perpustakaan perguruan tinggi. Dalam hal ini FPPTI mengusulkan agar asesor Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi di Wilayah dapat diberi kesempatan sebagai asesor agar biaya akreditasi mandiri dapat lebih efisien.

FPPTI dan Perpusnas RI memandang perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan agar pelaksanaan akreditasi dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu perpustakaan tanpa menimbulkan beban administratif yang berlebihan.

Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan

FPPTI juga mendorong kejelasan kebijakan Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama (PUSTAMA) di perguruan tinggi. Isu ini mencuat karena sekitar 14 usulan rekomendasi PUSTAMA dari Perpustakaan Nasional belum dapat diimplementasikan. Di samping itu, Surat Edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti Nomor 102318/A2.3/KP/2017, tanggal 1 November 2017 perihal Penataan Administrasi Jabatan Fungsional di Kemenristekdikti, poin 2, dinyatakan bahwa “khusus bagi kenaikan pejabat fungsional tingkat ahli madya menjadi Pejabat fungsional tingkat ahli utama tidak perlu diusulkan karena tidak sesuai dengan peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nomor 49 tahun 2015”, ini masih dijadikan acuan oleh para pimpinan perguruan tinggi di Indonesia, sehingga sampai dengan saat ini usulan kenaikan jabatan fungsional ahli utama di perpustakaan perguruan tinggi belum dapat direalisasikan.

Untuk memperoleh kepastian mengenai status, formasi, dan mekanisme pengusulan PUSTAMA, FPPTI akan menginisiasi audiensi dengan Biro SDM Kemendiktisaintek bersama FKP2TN, perwakilan Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri, dan  Tim Pusbinawan Perpusnas RI guna menyelaraskan kebijakan dan memberikan kepastian bagi jabatan fungsional ahli utama yang bertugas di perpustakaan perguruan tinggi negeri di Indonesia.

 Membangun Ekosistem Perpustakaan Perguruan Tinggi yang Lebih Kuat

Rapat audiensi antara FPPTI dan Perpusnas RI menghasilkan sejumlah masukan dan arah tindak lanjut yang strategis bagi pengembangan perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia.

Penguatan akses e-journal melalui konsorsium, peningkatan kualitas kerja sama kelembagaan, keterlibatan Perpusnas RI dalam KPPTI ke-5, serta upaya efisiensi akreditasi menjadi bagian dari langkah bersama untuk membangun ekosistem perpustakaan perguruan tinggi yang lebih kuat, kolaboratif, dan berkelanjutan.

FPPTI sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia diharapkan dapat terus menjadi jembatan strategis antara perguruan tinggi dengan pemangku kepentingan nasional, termasuk Perpusnas RI dan Kemendikti Saintek.

Melalui sinergi yang semakin erat, berbagai hasil audiensi diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi program dan kerja sama konkret yang memberikan manfaat bagi perpustakaan perguruan tinggi, sivitas akademika, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan pengembangan budaya literasi di Indonesia.  (Penulis : Iskandar Bajang & Mariyah)