Jakarta, 15 September 2026. Komitmen untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme pustakawan terus dibangun melalui kolaborasi antarlembaga. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan, yang berlangsung di Auditorium Utama Lantai 8, Gedung M, Universitas Tarumanagara (Untar).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Dra. Titiek Kismiyati, M.Hum., selaku Plt. LSP Pustakawan, dan Mariyah, S.Sos., M.Hum., selaku Ketua Umum FPPTI. Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi perpustakaan perguruan tinggi dan lembaga sertifikasi profesi dalam mendukung pengembangan kompetensi pustakawan.

Momentum penandatanganan MoU berlangsung di sela-sela pembukaan resmi kegiatan Sertifikasi Profesi Pustakawan Mandiri yang diselenggarakan oleh FPPTI DKI Jakarta bekerja sama dengan LSP Pustakawan dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Kegiatan sertifikasi tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen untuk mendorong pustakawan memiliki kompetensi yang terukur dan sesuai dengan standar profesi. Sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya pengembangan profesionalisme pustakawan agar mampu menjalankan tugas secara lebih kompeten serta merespons dinamika dan kebutuhan layanan perpustakaan yang terus berkembang.

Melalui MoU tersebut, FPPTI dan LSP Pustakawan berkomitmen untuk membangun sinergi dalam mendukung pengembangan kompetensi, sertifikasi profesi, serta peningkatan kapasitas pustakawan di lingkungan perguruan tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pelaksanaan berbagai program pengembangan profesi kepustakawanan.
Ketua Umum FPPTI, Mariyah, S.Sos., M.Hum., menyampaikan bahwa penguatan kompetensi pustakawan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan perguruan tinggi. Sertifikasi profesi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pustakawan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesi dan kebutuhan institusi.
Sementara itu, Dra. Titiek Kismiyati, M.Hum., selaku Plt. LSP Pustakawan, menegaskan pentingnya sinergi antara organisasi profesi dan lembaga sertifikasi dalam mendorong pengembangan profesional pustakawan secara berkelanjutan.


Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari berbagai program kolaboratif antara FPPTI dan LSP Pustakawan, sekaligus memperkuat ekosistem pengembangan profesi pustakawan di Indonesia. Sinergi kedua lembaga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kompetensi pustakawan dan kualitas layanan perpustakaan perguruan tinggi.
Dengan adanya kerja sama ini, FPPTI dan LSP Pustakawan berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya pustakawan yang kompeten, profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan perkembangan pendidikan tinggi serta transformasi digital. (Penulis: Iskandar Bajang)