Pandemi Virus Corona (COVID-19) saat ini masih belum dapat dikatakan telah berakhir. Namun beberapa kota di Indonesia yang semula menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berangsur-angsur mulai dibuka. Para Pekerja yang semula melakukan tugas dari rumah (Work from Home / WFH), mulai bekerja dari kantor (Work from Office / WFO). Kondisi ini memunculkan istilah baru yaitu Normal Baru.
Apa itu NORMAL BARU? Normal Baru adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemi COVID-19. Normal Baru juga didefinisikan sebagai tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran masif wabah COVID-19. Normal Baru utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan.
Normal Baru ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi. Normal Baru diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada di sekitar kita. Untuk itu aktivitas ekonomi/publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Agar Normal Baru dapat berjalan dengan baik di perpustakaan, dibutuhkan suatu protokol khusus di bidang perpustakaan. Sehubungan dengan itu, Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan FPPTI Knowledge Sharing Series Bagian II (FPPTI KSS II), dengan Tema: “Manajemen Perpustakaan di Era Normal Baru: Menuju Tersusunnya Protokol untuk Perpustakaan di Indonesia”. Tujuan dari kegiatan ini yaitu menyusun protokol manajemen perpustakaan sesuai protokol kesehatan COVID-19. Dokumen protokol ini diharapkan menjadi pedoman bagi para pengelola perpustakaan dalam menjalankan manajeman perpustakaannya. Kegiatan webinar FPPTI KSS II #1-6 akan dilaksanakan selama 6 hari, yaitu pada tanggal 11, 16, 22, 23, 25, dan 30 Juni 2020.