Pustakawan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007. Setiap tugas dan…
Pustakawan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007. Setiap tugas dan…