Perencanaan Jenjang Karier Bagi Pustakawan Non PNS
Pustakawan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 […]
Pustakawan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 […]